Tadarus Lakpesdam NU Depok: Wacana Pilkada Tidak Langsung Bergantung pada Aspirasi Publik

INIDEPOK.com - Depok (Lakpesdam NU) – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kota Depok, Fathudin Kalimas, menyampaikan bahwa wacana pilkada tidak langsung secara konstitusional sejatinya bukan sesuatu yang mustahil terjadi.
Menurutnya, berkaitan dengan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 masih membuka ruang penafsiran, apakah dilaksanakan secara langsung, atau secara tidak langsung melalui DPRD.
Ungkapan tersebut disampaikan saat memberikan pengantar dalam Tadarus Ramadan Lakpesdam NU Depok yang mengangkat tema “Demokrasi Delegatif atau Partisipatif?: Menakar Ulang Wacana Pilkada Tidak Langsung” pada Ahad (1/3/2026) secara daring melalui Zoom.
“Ini memberikan ruang open legal policy bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwakilan,” ujarnya.
Namun demikian, Fathudin menekankan, bahwa arah kebijakan tersebut pada akhirnya perlu dikembalikan pada aspirasi publik. Ia mencontohkan peristiwa pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014, ketika DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Kebijakan tersebut menuai resistensi dan penolakan luas dari masyarakat.
Sebagai respons atas dinamika tersebut, kata dia, Presiden SBY kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 dan mengembalikan mekanisme pilkada langsung.
Penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya kegentingan yang memaksa, sekaligus untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam praktik demokrasi.
“Artinya, secara hukum mungkin saja terjadi perubahan mekanisme, tetapi faktor legitimasi publik dan penerimaan masyarakat menjadi sangat menentukan,” tegasnya.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber utama, Banani Bahrul, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang periode 2023–2028 dan Ahmad Syafiq Maulana, S.H., sebagai Pengurus Lakpesdam NU Depok yang turut memperkaya diskusi dengan perspektif kepemiluan dan tata negara.
Faktanya, perjalanan regulasi pilkada di Indonesia sangatlah kompleks. Sejak era UU Nomor 5 Tahun 1974 yang menempatkan DPRD sebagai pemilih kepala daerah, kemudian perubahan melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 yang memperkenalkan pilkada langsung dan mulai dilaksanakan sejak 2005.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga memengaruhi konstruksi hukum pilkada, termasuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah termasuk dalam rezim pemilu dan mengunci model keserentakan pemilihan nasional dan lokal.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi peserta dari berbagai kalangan. Sejumlah penanya menyoroti aspek efektivitas, biaya politik, serta kualitas demokrasi dalam sistem pilkada langsung maupun tidak langsung.
Melalui forum ini, Lakpesdam NU Depok berharap masyarakat semakin tercerahkan dalam memahami perdebatan demokrasi delegatif dan partisipatif, sekaligus menguatkan komitmen kebangsaan yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
(Rozi)
Redaksi
Penulis di Ini Depok. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!


