banner 728x250
Berita  

Penguatan Pembentukan Direktorat Jenderal, Pesantren Didorong Jadi Pelopor Ekoteologi Nasional

Jakarta — Upaya modernisasi tata kelola pesantren di Indonesia memasuki fase krusial. Melalui Halaqah Penguatan Kelembagaan bertema “Pesantren, Ekoteologi dan Kemandirian Ekonomi Umat” yang digelar di UIN Jakarta, Kementerian Agama menegaskan arah baru pengembangan pesantren: memperkuat struktur negara, membangun gerakan ekoteologi, dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis unit usaha yang profesional.

Kehadiran para kiai pengasuh pesantren besar, akademisi, dan pejabat Kemenag dalam forum ini menghadirkan gambaran komprehensif tentang masa depan pesantren sebagai pusat peradaban yang lebih terstruktur dan berdaya saing.

Dalam pemaparannya, KH. Ahmad Mahrus Iskandar menekankan pentingnya menjadikan pesantren sebagai garda depan gerakan ekoteologi—sebuah pendekatan keagamaan yang menempatkan kelestarian alam sebagai bagian integral dari spiritualitas Islam. Ia menyoroti bahwa Indonesia dianugerahi kekayaan ekologis yang seharusnya melahirkan kesadaran lingkungan sejak dini di lingkungan pesantren.

Ia mencontohkan praktik yang telah dilakukan Pondok Pesantren Darunajah, mulai dari pemilahan sampah, penggunaan air yang efisien, hingga sistem penyiraman otomatis untuk mendukung area penghijauan. KH. Mahrus menegaskan pentingnya membangun gerakan ekologis yang lebih terstruktur melalui kurikulum, pembiasaan santri, hingga unit usaha berbasis lingkungan.

Tidak hanya soal ekologi, KH. Mahrus juga menampilkan bagaimana Darunajah membangun kemandirian ekonomi melalui wakaf produktif, pertanian, peternakan, dan berbagai usaha yang dikelola secara profesional. Dengan model tersebut, hampir setengah kebutuhan operasional pesantren dapat dipenuhi tanpa bergantung pada bantuan eksternal. Dari total 1.117 hektare aset yang dikelola yayasan, lebih dari 1.000 hektare merupakan hasil pengembangan wakaf produktif. “Amanah masyarakat datang seiring kesungguhan kita mengelola,” ujarnya.

Kiai Sofwan Manaf memperkuat pandangan tersebut dengan menekankan bahwa pesantren harus dikelola berdasarkan delapan komponen dasar yang saling terhubung, mulai dari pendidikan, pengasuhan, administrasi, sarpras, hubungan masyarakat, usaha, SDM, hingga legalitas. Menurutnya, ruang gerak pesantren yang lebih fleksibel dibanding lembaga pendidikan formal menjadi modal besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi lembaga.

Ia menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan berbasis akuntabilitas, termasuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Setelah lembaganya memperoleh legalitas nasional sebagai amil zakat, tingkat kepercayaan publik meningkat drastis dan pemasukan melonjak hingga 20 kali lipat.

Sofwan juga menekankan bahwa penguatan ekoteologi dan ekonomi pesantren selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama pada isu kemiskinan, pendidikan, dan kewirausahaan. Ia mengusulkan pembentukan Direktur Ekonomi Pesantren yang fokus pada perencanaan dan pengembangan usaha berbasis data.

Dari sisi negara, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan SDM Ismail Cawidu menekankan urgensi pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bagian dari reformasi besar tata kelola pendidikan Islam. Ia menyebut kondisi saat ini—dengan 42 ribu pesantren dan enam juta santri—mustahil dikelola hanya oleh satu direktorat.

“Pesantren hadir jauh sebelum negara membiayai pendidikan. Kini jutaan santri dibiayai masyarakat. Negara wajib memastikan struktur tata kelola yang kuat,” ujarnya.

Ismail menyebut tiga persoalan mendesak yang membutuhkan intervensi struktural: ketimpangan fasilitas, minimnya pendampingan manajerial, dan belum solidnya basis data nasional pesantren. Dirjen Pesantren, menurutnya, akan hadir sebagai pusat koordinasi untuk memastikan standar mutu, pemerataan bantuan, hingga penguatan peran sosial dan ekonomi pesantren. “Ini mandat peradaban, bukan semata-mata penambahan struktur,” tegasnya.

Direktur Pesantren Basnang Said memaparkan perjalanan panjang negara dalam memperjuangkan regulasi pesantren, mulai dari era program kesetaraan, peringatan Hari Santri, hingga UU Pesantren. Ia menegaskan bahwa tantangan utama bukan pada regulasi, tetapi implementasi.

Lebih jauh, Basnang mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan rancangan struktur SOTK baru, termasuk wacana membentuk direktorat khusus seperti Pendidikan Ma’had Aly, Muadalah dan Lembaga Formal, hingga Pemberdayaan Ekonomi Pesantren. Langkah ini disebutnya sebagai jawaban konkret pemerintahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar terhadap kebutuhan pesantren.

Halaqah ini juga memunculkan gagasan jangka panjang, termasuk pengembangan Program Studi Manajemen Pesantren di tingkat S2 dan S3 sebagai fondasi akademik penguatan lembaga.

Seluruh narasumber sepakat bahwa masa depan pesantren Indonesia menuntut tata kelola yang lebih profesional, berkelanjutan, dan terbuka pada kolaborasi. Pesantren diharapkan menjadi model harmonisasi spiritualitas, ekologis, dan ekonomi yang mampu memperkuat kemandirian umat.

Halaqah ditutup dengan optimisme bahwa pengasuh pesantren akan menjadi motor utama dalam merumuskan kebutuhan teknis pembentukan Dirjen Pesantren. “Struktur ini hadir untuk melayani pesantren, bukan sebaliknya,” ujar Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *